Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama



Pertanyaan: 
Apakah dibenarkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita nasrani atau yahudi, sebagaimana Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahi Mariah al Qibthiyah ?

Jawaban: 
Alhamdulillah..
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menikahi Mariyah al Qibthiyah, akan tetapi dia sebagai pembantunya (budak wanita) yang diberikan sebagai hadiah dari Raja Mesir (Muqauqis) setelah perjanjian Hudaibiyah.

Seorang amah (budak wanita) dibolehkan untuk menggaulinya meskipun ia bukan seorang muslimah, karena ia sebagai budak yang dimiliki, Allah –ta’ala- telah menghalalkan budak tanpa ada syarat sebagai seorang muslimah, Allah berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون* إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ) سورة المؤمنون/5-6
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”.
(QS. Al Mukminun: 5-6)

Adapun menikah dengan wanita nasrani atau yahudi, hal tersebut dibolehkan oleh al Qur’an dalam ayat berikut ini:

( الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ) المائدة / 5 .
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”.
(QS. Al Maidah: 5)

Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Menikahi wanita ahli kitab dibolehkan dengan nash al Qur’an, Allah –ta’ala- berfirman:

والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم 
“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu…”.
(QS. Al Maidah: 5)

Al Muhshanat dalam ayat di atas adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan dirinya, sedangkan al Muhshanat dalam surat an Nisa’ adalah wanita-wanita yang telah menikah. Dikatakan dalam sebuah pendapat bahwa al Muhshanat yang dibolehkan adalah mereka yang merdeka, oleh karenanya tidak dibolehkan menikahi budak wanita dari ahli kitab, namun pendapat yang benar adalah yang pertama karena beberapa sebab”. Beliau telah menyebutkan beberapa sebab tersebut.

Maksud dari ayat di atas adalah bahwa Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menghalalkan bagi kita wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan dirinya, yang demikian juga telah dilakukan oleh para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Utsman telah menikah dengan wanita nasrani, Thalhah bin Ubaidillah juga telah menikahi nasrani, Hudzaifah juga telah menikahi wanita yahudi.

Abdullah bin Ahmad berkata:
“Saya telah bertanya kepada bapak saya tentang seorang muslim yang menikahi wanita nasrani atau wanita yahudi, beliau menjawab:
“Saya tidak menyukai jika ia melakukannya, dan jika ia melakukannya sebagian para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- juga telah melakukannya”.
(Ahkam Ahli Dzimmah: 2/794-795)

Meskipun kami  berpendapat membolehkan dan kami tidak meragukan hal itu karena ada nash yang jelas, namun kami tidak menyarankan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab, dengan beberapa pertimbangan:

1. Diantara syarat bolehnya menikah dengan wanita ahli kitab adalah mampu menjaga kehormatan dirinya, dan sangat sedikit di antara mereka yang mampu menjaga kehormatannya.

2. Diantara syarat yang lain adalah wali nikahnya adalah seorang muslim, namun realitanya pada zaman sekarang bahwa bagi siapa saja yang menikah di negara kafir, maka ia pun menikahi wanitanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, mereka pun memaksakan undang-undang yang banyak mengandung unsur kedzaiman diberlakukan kepadanya. Mereka pun tidak mengakui perwalian seorang muslim pada istri dan anak-anaknya. Jika sang istri (wanita ahli kitab) sedang marah kepada suaminya, ia pun merusak rumah tangganya dan mengambil hak asuh anak-anaknya dengan undang-undang yang berlaku di negaranya dengan bantuan kedutaan besarnya di semua negara, dan tentu kita tidak berdaya menghadapi negara dan kedutaannya yang ada di nagara-negara kaum muslimin.  

3.Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memotivasi kita semua dengan wanita muslimah yang taat beragama. Meskipun seorang muslimah namun tidak taat beragama tidak dianjurkan untuk dinikahi; karena pernikahan bukan hanya sekedar menikmatinya dengan jima’ saja, akan tetapi untuk menjaga hak Allah dan hak suami, menjaga rumah, kehormatan dan hartanya, mendidik anak-anaknya, maka bagaimana seseorang yang menikahi wanita ahli kitab akan merasa aman dalam hal pendidikan agama putra-putrinya; karena mereka berada di bawah asuhan seorang ibu yang tidak beriman kepada Allah bahkan mensekutukan-Nya dengan sesuatu ??

Oleh karena itu, meskipun kami perpendapat bahwa dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun hal tersebut tidak dianjurkan dan tidak baik; karena menyebabkan dampak negatif, maka wajib bagi seorang muslim yang berakal agar memilih dimana ia akan menanam benihnya, dan melihat jauh ke depan  tentang keadaan anak-anaknya dan agama mereka, dan jangan sampai ia dibutakan oleh syahwat belaka yang menghancurkan atau kemaslahatan duniawi sesaat atau kecantikan fisik yang menipu, karena kecantikan sesungguhnya adalah kecantikan agama dan akhlak.

Dan perlu diketahui, jika ia meninggalkan pernikahan tersebut karena mengharap keutamaan dalam agamanya dan agama anak-anaknya, maka Allah akan mengganti yang lebih baik, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu kerena Allah, maka Allah akan mengganti yang lebih baik darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh yang manusia yang jujur dan dipercaya yang tidak mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Hanya Allah sebagai pemberi taufiq dan petunjuk pada jalan yang lurus.


Pertanyaan: 
Saya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan menikah dengan wanita baik-baik dari kalangan Ahlul Kitab; Kristen dan Yahudi. Apakah menyentuh dan mencium menyebabkan terlarangnya menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Saya telah membaca dalam jawaban anda bahwa seorang muslim wajib menikahi wanita baik-baik . Apakah hal ini hanya berlaku bagi wanita Ahli Kitab atau mencakup semua wanita muslimah? Apakah menyentuh dan mencium masuk dalam pemahaman wanita baik-baik? Apa pesan anda terhadap para pemuda muslim yang meyakini bahwa persentuhan sebelum menikah adalah perkara penting?

Jawaban: 
Alhamdulillah...
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari berkata dalam kitab ‘Jami’ul Bayan An Ta’wil Aayil Quran’ (8/165) menjelaskan tentang defnisi wanita muhshanah (wanita baik-baik), “Maksudnya adalah wanita yang membentengi dirinya dari perbuatan nista, adapula yang mengatakan jika sang wanita tersebut menjaga kemaluannya dari perbuatan tercela.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,  

ومريم ابنة عمران التي أحصنت فرجها (سورة التحريم: 12)
“Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya.”
SQ. Maryam: 12 

Maknanya adalah dia menjaga kehormatannya dari keragu-raguan dan mencegahnya dari perbutan tercela. Kemudian dia menyebutkan beberapa pendapat tentang penafsiran firman Allah Ta’ala,

من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكـم (سورة المائدة: 5)
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,”
SQ. Al-Maidah: 5.

Di antara yang dia sebutkan adalah, ‘Sebagian lainnya berkata bahwa yang dimaksud firman Allah tersebut adalah wanita baik-baik dari kalangan beriman dan wanita baik-baik dari kalangan ahli kitab sebelum kalian. Maksudnya wanita yang menjaga kehormatannya dari penganut kedua agama tersebut, baik dia budak ataupun wanita merdeka. Maka, mereka yang menafsirkan demikian membolehkan menikahi wanita taat beragama berdasarkan ayat ini dan mengharamkan menikahi wanita pelacur baik dari kalangan beriman atau ahli kitab.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa atsar yang menjadi dalil pendapat ini.  

Beliau juga berkata,
“Kemudian ahli tafsir berbeda pendapat terkait dengan hukum dalam firman-Nya,

والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم (سورة المائدة: 5)
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,”
SQ. Al-Maidah: 5.

Apakah bersifat umum atau khusus? Sebagian berpendapat bahwa ayat ini bersifat umum bagi seluruh wanita yang menjaga kesucian dirinya. Karena yang dimaksud Al-Muhshanat adalah wanita yang menjaga kehormatan dirinya. Seorang muslim boleh menikah semua wanita merdeka atau budak ahli kitab, baik kafir harbi (terlibat peperangan) atau dzimmi (hidup damai di bawah pemerintahan muslim). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,   

والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم (سورة المائدة: 5)
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,”
SQ. Al-Maidah: 5.

Yang dimakud adalah wanita baik-baik yang menjaga kehormatannya dari kalangan mereka, siapapun mereka. Ini pendapat mereka yang mengatakan bahwa al muhshanat adalah wanita baik-baik yang menjaga kehormatannya.

Yang lainnya berkata,
“Yang dimaksud adalah wanita ahli kitab yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin.   

Beliau pun menyebutkan syarat penting untuk menikahi wanita ahli kitab yang harus dicermati dan diperhatikan setiap muslim serta siapa saja yang ingin menikah dengan mereka di negeri kafir. Syarat tersebut adalah; Berada dalam kondisi tidak adanya kekhawatiran anak-anak akan dipaksa menjadi kafir.” Di antara praktek yang paling jelas dalam masalah ini di masa kita sekarang adalah hendaknya dia tidak berada di negara kafir yang menerapkan aturan yang memaksa seorang muslim untuk mendidik anaknya berdasarkan agama kafir, misalnya dengan dipaksa memberikan pelajaran Nashrani misalnya atau dibawa ke gereja pada hari Ahad, atau adanya UU bagi wanita kafiir yang membolehkannya sesuai keinginannya membawa dan mendidik anaknya dengan pendidikan agama kaumnya. Atau semacamnya. Kitab mohon keselamatan kepada Allah dan berlindung dari kehinaan.

Syekh As-Sa’di berkata dalam tafsirnya, (1/458),  

"وأحل لكم" (dihalalkan bagi kalian) maksudnya adalah para wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita beriman dan dari kalangan ahli kitab sebelum kalian, maksudnya adalah dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Ayat ini mengkhususkan firman Allah Ta’ala,

ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن (سورة البقرة: 221)
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.”
SQ. Al-Baqarah: 221.

Adapun wanita-wanita yang tidak menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan zina, maka mereka tidak boleh dinikahi, apakah dia wanita muslimah atau wanita ahli kitab sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة (سورة النور: 3)
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik.”
SQ. An-Nur: 3. 


Wallahu ta’ala a’lam..


Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid.
Dirangkum dari Situs aslinya: islamqa.info

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.